RSS

Senin, 20 Desember 2010

Hukum Menonton Sinetron di Televisi

Soal:
Apakah hukum menonton acara sinetron berseri yang disiarkan di televisi?

Jawab:
Wajib bagi seorang muslim untuk menjaga waktunya dengan menyibukkan diri dengan perkara yang bermanfaat bagi dunia dan akhiratnya, karena dia bertanggung jawab dengan waktu yang dia habiskan. Bagaimana dia habiskan waktu tersebut?

Allah ta’ala berfirman,

أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ

Apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir (Faatir: 37)

Dan di dalam hadits (riwayat At Tirmidzi), seseorang akan ditanya tentang kehidupannya dan waktu yang dia habiskan.

Menonton sinetron menghabiskan waktu, sehingga tidak sepantasnya seorang muslim menyibukkan diri menontonnya.

Apabila di dalam sinetron tersebut terdapat perkara-perkara yang haram, maka menontonnya pun haram seperti: wanita yang berhias dan bertabarruj (tidak berhijab, menampakkan kecantikannya di hadapan selain mahram –pent), musik dan nyanyian, dan juga sinetron yang mengandung ajaran/pemikiran yang rusak, yang jauh dari tuntunan agama dan akhlak yang mulia. Begitu juga sinetron yang menampilkan perilaku yang tidak tahu malu dan merusak akhlak. Sinetron semacam ini tidak boleh ditonton.

(Diterjemahkan dari Al Muntaqa min Fatawa Syaikh Fauzan, juz 3 nomor 516 untuk blog http://ulamasunnah.wordpress.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentarnya yaa... jgn lupa... :)